Anggota Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Desa Padang Panjang
Polres Banjar telah berhasil menangkap para pelaku pembunuhan ABS (23) yang terjadi di Desa Padang Panjang Karang Intan.
Penyelidikan atas kematian tidak wajar ABS (23) di Jalan PM. Noor Desa Padang Panjang Kabupaten Banjar telah selesai. Korban diduga meninggal akibat luka-luka dari benda tumpul dan tajam yang ditemukan di TKP kemarin.
Dengan cepat, petugas kepolisian dapat menangkap pelaku dan mengamankan situasi.
Tim Opsnal Polres Banjar, yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam, serta Polsek Karang Intan melakukan penyelidikan mengenai aplikasi media sosial yang digunakan oleh korban. Dengan informasi ini, keempat pelaku dapat diidentifikasi dan sekarang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
B (27) adalah seorang pria yang tidak bekerja dan tinggal di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos, Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Lihat profesi R (25), seorang pria yang bekerja di sektor swasta dan tinggal di Jl. Karang Anyar III, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
AFM (20) adalah seorang pria yang tidak bekerja dan tinggal di Kompleks Angkasa Raya Trikora, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Serta (16), seorang perempuan yang tidak bekerja, tinggal di Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Selanjutnya, petugas dikejutkan dengan informasi bahwa telah terjadi pembunuhan. Mereka langsung menuju lokasi yang disebutkan oleh keluarga tersangka untuk menangkap pelaku.
Setelah melakukan beberapa penelusuran, tim akhirnya berhasil menangkap para tersangka yang bersembunyi di sebuah kos-kosan di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Banjarbaru Utara.
Menurut pengakuan dari AFM, senjata tajam yang digunakan adalah milik B. Pada pukul 03.40 WITA, tim berhasil menemukan dan menyita B serta barang bukti yang diperlukan sebagai bukti.
Saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan, satu bilah pisau jenis sampana beserta kumpangnya berhasil disita sebagai barang bukti.
Ada beberapa peralatan yang ingin saya jual, termasuk satu buah handphone merk iPhone putih dan satu buah handphone merk Oppo hitam. Saya juga memiliki dua unit sepeda motor, yaitu Suzuki Spin hitam dan Honda Vario biru-hitam. Semua barang dalam kondisi bagus dan siap untuk dipakai.
Suwarji menjelaskan bahwa AFM menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Ini terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh AFM.