Forkopimda Kota Padang Belajar Adat Ke Gianyar
Dalam kunjungan studi komparatif ini, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Tagel Winarta dan Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan I Wayan Sadra menerima delegasi dari Forkopimda Padang Panjang, Provinsi Sumatra Barat.
Pada tanggal 15 Mei, Walikota Padang Panjang Fadly Amran dan rombongannya diterima di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar.
Kami melakukan kunjungan ini untuk memahami dan memperkuat hubungan antara Pemkab Gianyar dengan masyarakat hukum adat dalam mendukung program pemerintah. Kami juga berharap dapat belajar tentang strategi yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam penanganan konflik atau masalah yang terjadi di tanah adat.
Menurut Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, Kota Padang Panjang adalah sebuah kota kecil yang terletak di tengah-tengah Provinsi Sumatera Barat. Penduduknya berjumlah sekitar 60.000 jiwa dan memiliki banyak kesamaan dengan masyarakat Bali dalam hal kepemilikan tanah ulayat atau tanah adat desa.
Meskipun merupakan keinginan kami dan masyarakat secara umum untuk memperluas suatu daerah, belum tentu masyarakat adatnya akan setuju. Hal ini dikarenakan ketentuan garis keturunan serta tanah adat yang tidak dapat dicampurkan dengan daerah lain. Menurut Fadly Amran, hal ini juga menjadi hambatan dalam pembangunan dan investasi di Padang Panjang.
Di Padang Panjang, kami memiliki tiga kecamatan yang dipimpin oleh nini mamak yang terpilih. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan di kota ini berkelanjutan dan memberi manfaat bagi masyarakat, sesuai dengan visi dan misi kami. Kami mengunjungi Gianyar untuk melihat perkembangan pariwisata dan hal-hal lainnya yang terkenal di daerah tersebut. Saya percaya bahwa ini semua juga berkat kerjasama yang baik dengan pemuka agama setempat. Kami ingin mempelajari regulasi-regulasi seperti pergub dan perda yang telah diterapkan.
Menurut Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, sejak kedatangan Mpu Kuturan di Bali dan pendiriannya tentang konsep kahyangan tiga, Pulau Bali telah dikenal dengan adanya konsep tersebut serta desa-desa adat yang mengatur wilayah-wilayah tersebut.
Wabup Agung Mayun menceritakan pengalaman mereka saat mengunjungi sebuah desa adat yang melakukan pengaturan terhadap wilayah tanah adat, yang serupa dengan yang ada di Sumatera Barat. Ini dikenal sebagai desa adat, sedangkan di Sumatera Barat disebut kenegarian.
Setelah merdeka, desa-desa diatur oleh kepala desa atau perbekel yang memimpin desa dinas dan bendesa adat yang bekerja bersama-sama. Ini adalah struktur yang saling melengkapi satu sama lain untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Selain itu, ada juga berbagai regulasi seperti Pergub, Perda, Perbup, dan peraturan lainnya untuk memperkuat sistem ini.
Setelah diterima di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, rombongan Forkopimda Padang Panjang melanjutkan kunjungan ke lokus utama di Desa Peliatan, Ubud.