Polres Padang Panjang Menungkap Aksi Toko Perhiasan Imitasi
Seorang pria bernama MR telah ditangkap oleh polisi di Polres Padang Panjang, Sumatera Barat karena diduga melakukan pencurian di sebuah toko perhiasan imitasi di kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Setelah menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti laptop, handphone, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan kejahatannya.
AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K, M.A.P Polres Padang Panjang, bersama dengan Wakapolres dan Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa pelaku pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada 25 Juli lalu di sebuah toko perhiasan palsu di RT 1 Kelurahan Pasar Usang.
Seorang tersangka dengan inisial MR, beralamat di Batipuh Kabupaten Tanah Datar, telah ditangkap karena dugaan pencurian. Kronologi kejadian terjadi sekitar pukul 19:00 WIB ketika korban menutup tokonya dan pergi makan malam. Ketika ia kembali sekitar pukul 22:00 WIB dan mengecek tokonya, dia menyadari bahwa laptop dan tiga handphone telah hilang.
Menurut penjelasan Kapolres, tim Resmob Polres Padang Panjang telah berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Pitalah Kecamatan Batipuh Tanah Datar, pada Sabtu 5 Oktober sekitar pukul 00:30 WIB. Ini berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim tersebut.
“Beberapa barang bukti seperti tiga ponsel dan satu laptop yang telah dijual oleh tersangka telah diamankan oleh polisi. Selain itu, mereka juga menemukan satu motor yang digunakan oleh tersangka untuk pergi ke tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Kapolres pada hari Senin (7/10) di Mapolres.
Menurut AKBP. Kartyana, tersangka melakukan pencurian dengan cara yang terstruktur dan merencanakan dengan cermat. Mereka mengamati dan menggambar target mereka sebelum menjalankan aksinya.
Menurut Kapolres, tersangka mengamati korban melalui media sosial live tiktok saat sedang berjualan. Setelah mengetahui bahwa korban selesai menjual, akhirnya tersangka melihat kesempatan untuk mengambil barang-barang yang tertinggal.
Saat diinterogasi oleh polisi, tersangka mengakui bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online. Selama tindak pidana tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 KUHP yang dapat dikenai hukuman penjara 7 tahun.
Meskipun MR telah mengakui perbuatannya sendiri, polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui apakah ada tempat kejadian perkara (TKP) dan tersangka lainnya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres.
Kapolres menekankan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat dalam menghadapi tindak kejahatan. Selalu periksa barang-barang yang ditinggalkan di rumah atau toko dan gunakan sistem pengamanan ganda serta cctv untuk mencegah pelaku kejahatan merencanakan perbuatannya.